Instagram post shared by @jakarta.terkini
jakarta.terkini

Sempat Viral di X Aksi Dishub Naik Keatas Kap Mobil, warganet pun ramai memeberi bergam komentar. Ada kutipan dari Akun Jokersupriadi tentang peristiwa ini, semoga jadi paham.
-
Kewenangan Dishub

Berdasarkan UU 22 tahun 2009 maka Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut.

Penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;

Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;

Perizinan angkutan umum;

Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Dishub bisa memberhentikan kendaraan jika ada pelanggaran dengan syarat didampingi oleh Polantas. Hal ini misalnya saat dilakukan razia gabungan.

Disuhub juga bisa melakukan KIR pada angkutan umum dan angkutan barang, namun kelengkapan surat tetap dilakukan oleh Polantas.

Sementara soal manajemen rekayasa lalu lintas dibuat oleh Dishub namun pelaksanaan operasional dilakukan oleh Polantas.

PS :

Perbuatan driver online ini juga tidak dibenarkan karena bisa membayakan dirinya sendiri , orang lain dan pengguna jalan lainnya.

#diahub #jakartaterkini #infojakarta #jakarta